Pekanbaru (ANTARA) - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan rekomendasi batas maksimal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk Pilkada 2020 yang maksimal dilaksanakan 14 Oktober 2019.

Rekomendasi ini diterbitkan menyikapi alotnya proses persetujuan NPHD Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 khusus Kabupaten Inhu, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Muhammad Ilham Yasir di Pekanbaru, Rabu.

Berita acara rekomendasi penandatangan NPHD tersebut diinisiasi oleh Mendagri di Jakarta, dan harus ditandatangani Pemkab Inhu paling lambat pada 14 Oktober 2019.

Ilham menyatakan, KPU Provinsi Riau menyambut baik atas adanya berita acara para pihak terkait penyelenggaraan tahapan NPHD di Kabupaten Inhu. Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu diharapkan dapat diwujudkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Bawaslu Riau tandatangani NPHD Pilkada 2020 untuk enam kabupaten

Baca juga: PKS Riau siapkan 10 kader untuk Pilkada Bengkalis 2020

Baca juga: Demokrat Riau siap dukung non kader maju Pilkada 2020


Ilham demikian sapaan awak media menjelaskan, dengan rekomendasi Mendagri itu, diharapkan berita acara antara Pemkab Inhu, KPU dan Bawaslu juga segera ditindaklanjuti.

"Dengan begitu, tahapan pemilihan serentak 2020 di Inhu tidak terhambat," imbuhnya.

Ketua KPU Riau menyatakan sesuai tahapan Pilkada serentak yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan jadwal, program, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, batas waktu tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah seharusnya pada 1 Oktober 2019.

Sedangkan kenyataan di lapangan hingga saat ini, 9 Oktober 2019, masih ada kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD tersebut sehingga mengganggu kelancaran tahapan Pilkada di daerah.

Sementara itu Ketua KPU Inhu Yenni Mairida mengaku akan presentasi lagi terkait kebutuhan anggaran bersama TAPD terkait anggaran Pilkada 2020 yang sebesar Rp31,1 miliar.

"Seperti pesan Ketua KPU RI penyusunan anggaran harus efisien dan efektif untuk itu KPU Inhu akan memaparkan alokasi pengajuan dana hibah sebesar Rp31,1 miliar tersebut sudah disusun sesuai regulasi dengan prinsip efisien dan efektif," ujar Yenni Mairida menambahkan.

Pada 2020, terdapat sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang menyelenggarakan Pilkada serentak yakni di Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019