Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengatakan sistem pengelolaan keuangan negara Indonesia menjadi rujukan bagi negara lain untuk mereka pelajari karena dinilai memiliki sistem yang andal.

"Direkomendasikan Bank Dunia biasanya untuk bisa dijadikan tempat untuk belajar," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, beberapa negara yang sudah belajar sistem pengelolaan keuangan di Indonesia itu di antaranya Bhutan, Laos, Sri Lanka dan dalam waktu dekat Arab Saudi yang masih dalam penjajakan.

Baca juga: Kemenkeu minta profesi keuangan jaga kepercayaan publik

Mereka, kata dia, mempelajari konsep pengelolaan keuangan negara dan sistem teknologi informasi di Indonesia yang digunakan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.

Kementerian Keuangan, kata dia, memiliki sejumlah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.

Pihaknya memiliki sistem terintegrasi yakni Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau SPAN yang digunakan tahun 2014.

"Sistem ini untuk mendukung menteri keuangan selaku bendahara umum negara sekaligus pengelola fiskal," katanya.

Baca juga: Kemenkeu kaji penghitungan potential lost dalam neraca SDA

Selain SPAN, dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sehingga pengelolaan keuangan negara pada level kementerian/lembaga tidak lagi terpisah.

Ia menargetkan tahun 2022 seluruh kementerian/lembaga sudah menggunakan aplikasi SAKTI itu.

Untuk penerimaan negara, pihaknya juga memiliki modul penerimaan negara generasi ketiga (MPNG3) yang memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

Selain tiga sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan itu, Saiful menjelaskan pihaknya juga ada sub-sistem yakni online monitoring SPAN dan e-rekon dan laporan keuangan.

Berkat aplikasi itu, lanjut dia, predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil didapatkan.

Saiful menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu enam hingga tujuh tahun sebelum sistem itu bisa diimplementasikan.

"Kalau kami bisa berbagi pengalaman kepada negara yang akan membangun pengelolaan yang hampir sama, maka mereka bisa lebih cepat tanpa harus mengikuti proses panjang yang kami lakukan," katanya.

Dalam kesempatan berbagi pengalaman kepada negara lain, ia menambahkan bahwa sistem itu dibangun berdasarkan aturan Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019