Jadi betul-betul ini program berorientasi kepada kepentingan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan rumah berlapis di Kampung Akuarium bisa dibangun karena dalam peta zonasi, masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah untuk kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.

Menurut Saefullah, jika status daerah itu masuk ke dalam zona merah, artinya boleh digunakan untuk sarana pemerintah dan dapat juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya rasa, kalau boleh memilih, apakah kantor kelurahan di situ dengan tempat permukiman masyarakat, saya rasa Pemprov akan angkat bendera, ini lebih penting untuk masyarakat, karena kantor kelurahannya sudah ada. Jadi betul-betul ini program berorientasi kepada kepentingan masyarakat," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca juga: Peninjauan Kembali Perda RDTR Kampung Akuarium ditagih DKI Jakarta

Saat ini, kata Saefullah, masih ada shelter (tempat penampungan) yang nanti rencananya di tengahnya berbentuk huruf C itu akan dibangun rumah berlapis tersebut.

Ketika ditanya apakah pembangunan rumah berlapis Kampung Akuarium tersebut akan tetap dilakukan pada 2020 seperti yang direncanakan Anies, Sekda DKI mengatakan hal itu bisa dibangun  permukiman buat warga yang pernah menempati Akuarium.

"Tapi prosesnya pelan-pelan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada persiapan dulu, shelter juga merupakan bagian itu," ucap Saefullah.

Baca juga: PDIP minta Pemprov DKI kaji rencana pembangunan rumah lapis akuarium

Mengingat status lahan yang merupakan tanah milik pemerintah, Saefullah mengatakan status bangunan tersebut memang milik pemerintah namun digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Apakah sewa atau tidak, mekanismenya kami akan pikirkan, bila perlu kami berikan," tutur Saefullah menambahkan.

Dalam peta zonasi DKI Jakarta, Kampung Akuarium yang terletak di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memang masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah dengan rincian kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.

Walau termasuk kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa, kawasan tersebut dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, pasar induk, pasar/penyaluran grosir, pemakaman dan SPBU serta SPBG.

Baca juga: Kampung Akuarium diarahkan jadi kawasan wisata budaya sejarah

Termasuk, ruang pertemuan, sarana olahraga dan sendi, sarana transportasi serta sarana lainnya, namun dengan syarat yang harus dipenuhi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019