ANTARA – Setiap istri prajurit TNI dituntut untuk menjaga kehormatan dan tidak gegabah dalam menggunakan media sosial. Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, di Gedung Manunggal Mini Makodam Hasanuddin di Kota Makassar, Senin (14/10), mengingatkan ibu-ibu Persatuan Istri Prajurit (Persit) tentang UU Nomor 25 Tahun  2014 tentang  Hukum Disiplin Militer. (Suriani Mappong/ RIdwan Roca/ Sandi Arizona/ Edwar Mukti)