Kepada WH, selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta, kata Basaria
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu di Jakarta, menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapaan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK total menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Wawan dan Deddy.

"Tersangka TCW menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana tujuh tahun terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi," kata Basaria.

Baca juga: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pengembangan suap Sukamiskin

Di Lapas Sukamiskin, lanjut, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

"TCW mengenal tersangka DHA pada 2017 dan WH pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing," tuturnya.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

"Kepada WH, selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta. Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa," ujar Basaria.

Baca juga: KPK eksekusi empat terpidana suap fasilitas Sukamiskin

Kemudian, KPK menjelaskan konstruksi yang melibatkan Wahid Husein.

Sebagai Kalapas Sukamiskin, tersangka Wahid memiliki kewenangan mengeluarkan izin tertulis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan mengeluarkan izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa (izin luar biasa) kepada warga binaan.

"Sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata dia.

Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian.

Dalam pertemuan itu, ia menanyakan tentang ketersediaan mobil Jip yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid.

Baca juga: Wawan suap mantan Kalapas Sukamiskin untuk izin keluar

"Warga binaan tersebut kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil Jip miliknya, yakni Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 warna hitam dengan nomor polisi F 68 UP," ungkap Basaria.

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB mobil tersebut. Sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari.

Selanjutnya pada awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semua atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

"Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Nomor polisi telah berubah dari semula F 68 UP menjadi D 1252 OY. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," ujar Basaria.

Baca juga: Eks-Kalapas Sukamiskin didakwa terima suap Fahmi Darmawansyah

Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, KPK menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Rahadian.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung," kata dia.

Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam dengan nomor polisi B 1697 SRZ milik Wahid dengan harga Rp200 juta.

Baca juga: KPK geledah empat tempat kasus suap Lapas Sukamiskin

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH. Kemudian RAZ menelepon WH untuk menanyakan plat nomor yang diinginkan WH untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam," tuturnya.

Wahid juga pernah bertanya kepada Rahadian terkait waktu penyerahan mobil Mitsubishi Pajero tersebut dan kemudian diberitahukan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam sudah dipesan.

"RAZ juga menyampaikan agar WH untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp14 juta. Namun, WH keberatan membayar cicilan sehingga akhirnya RAZ menyanggupi untuk membayar cicilan," ungkap Basaria.

Pada 28 Juni 2018 terjadi penyerahan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dari Rahadian kepada Wahid.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019