tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin selaku advokat mendampingi terdakwa
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim kasus kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen, Hariono membolehkan Tonin Tachta sebagai penasehat hukum Kivlan Zen karena telah melengkapi administrasi sesuai dengan profesinya.

"Karena yang diajukan adalah kartu Advokat yang dikeluarkan KAI (Kongres Advokat Indonesia) versi 2008 dan masih berlaku maka tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin selaku advokat mendampingi terdakwa," kata Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun telah memberikan kartu advokatnya kepada Majelis Hakim dalam persidangan itu.

Baca juga: Sidang Kivlan Zen ditunda dua kali karena alasan kesehatan

Menurut Hariono, ada banyak versi kepengurusan KAI, keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Hukum terhadap legalitas Tonin akibat skorsing SK Advokat yang merupakan versi KAI Juanda, sedangkan Kartu KAI yang diajukan oleh Tonin adalah versi KAI 2008.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memperbolehkan Tonin untuk tetap mendampingi Kivlan Zen selama proses persidangan berlangsung.

"Majelis setelah bermusyawarah ditetapkan yang bersangkutan dapat mendampingi saudara Kivlan Zen berdampingan dengan Penasehat Hukum dari Babinkum TNI," kata Hakim Ketua Hariono.

Baca juga: Kivlan Zen kirim karangan bunga untuk Wiranto

Sebelumnya, pada Sidang kedua Kivlan Zen dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (3/10) Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan mengenai legalitas advokat Tonin Tachta yang mendampingi Kivlan Zen karena diduga sedang mengalami masa skors dari Kongres Advokat Indonesia.

Atas keberatan yang dilayangkan oleh JPU terhadap Tonin Tachta maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Selain masalah legalitas advokat, kondisi kesehatan Kivlan Zen yang saat itu tidak baik membuat pria berusia 72 tahun itu dibantarkan untuk mendapatkan penanganan medis dari RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: Kivlan Zen keberatan tak dapatkan surat mengenai kondisi kesehatannya

Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan kasus kepemilikan senjata ilegal pada akhir Mei 2019.

Dalam sidang perdana, Kivlan Zen dijerat dua pasal dengan dakwaan pertama yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019