Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk (Jakarta Barat) menetapkan Nur Putri (21) sebagai tersangka penganiayaan atas korban sekaligus anaknya ZNL (2) hingga tewas.

Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif beberapa hari lalu.

"Sejak kemarin, ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Erick di Jakarta, Senin.

Meski sudah menetapkan Nur sebagai tersangka, Erick enggan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Erick menyatakan, ZNL adalah salah satu anak kembar Nur yang meninggal dengan sejumlah luka lebam.

Baca juga: Bayi meninggal diduga dianiaya, warga curiga pelakuknya sang ibu

Ia berjanji membeberkan secara rinci saat jumpa pers beberapa waktu ke depan.

"Untuk keterangan lebih lanjut ya nanti saat rilis. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak atau penganiayaan," kata Erick.

Polsek Kebon Jeruk (Jakarta Barat) menyelidik kasus ibu muda tega menganiaya anaknya yang berumur dua tahun hingga tewas.

Pelaku penganiayaan Nur Putri (21) kepada anaknya ZNL (2) di kontrakannya Jalan Haji Sanusi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korban ditemukan dengan luka di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.

Pelaku menganiaya korban pada Jumat (18/10), kemudian korban menghembuskan nafas terakhir saat berada di Rumah Sakit Bina Mandiri, Kebon Jeruk.
Baca juga: Polisi tembak kaki pembunuh balita
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019