Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengamankan bukti yang menunjukkan Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi faktual. "Teman-teman (KPU provinsi dan kabupaten/kota) saya minta menyiapkan dan mengamankan bukti-bukti apabila diperlukan," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Kamis. Andi mengatakan KPU memiliki dokumen yang menunjukkan di daerah mana saja Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi. Isi dokumen tersebut diantaranya bukti bahwa ada keanggotaan fiktif di partai tersebut. "Itu dari berita acara KPU kabupaten/kota. Kita punya berita acaranya," kata Andi. KPU, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terutama di daerah di mana Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi faktual. KPU telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Republiku Indonesia pada Senin (19/8). Sebelumnya, pada, Jumat (15/8) Partai Republiku Indonesia mendatangi Kantor KPU untuk menyerahkan putusan PTUN Nomor 110/G/2008/PTUN-JKT. Partai Republiku Indonesia mendaftarkan gugatan pada 28 Juli 2008. Permasalahan dalam gugatan ini adalah hasil verifikasi yang dilakukan KPU. Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Republiku Indonesia Ramses D Simanjuntak mengatakan KPU tidak dapat menyerahkan bukti yang menunjukkan Partai Republiku tidak lolos verifikasi faktual. Untuk itu, partainya mengajukan gugatan ke PTUN. Isi putusan PTUN, diantaranya menyatakan batal surat tergugat (KPU) Nomor 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2009. Juga mewajibkan KPU untuk mencabut surat tersebut dan mewajibkan KPU membuat surat keputusan baru yang menyatakan Partai Republiku Indonesia sebagai Parpol peserta pemilu 2009. Ramses D Simanjuntak menyatakan, pihaknya optimis dapat memenangkan persidangan karena memiliki bukti-bukti kuat. "Kita memiliki bukti, sementara KPU dalam persidangan tidak bisa menghadirkan bukti kuat," katanya. Ia mengatakan, Partai Republiku Indonesia juga akan mengajukan gugatan balik. "Kita akan menuntut materi pada KPU," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008