Jadi partai politik atau peserta pemilu diberikan satu perangkat elektronik, bisa server atau yang lain, untuk menyimpan data parpol seperti data kepengurusan, data keanggotaan, data alamat kantor, dan semua data parpol di situ, kata Arief
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat digunakan berkelanjutan untuk memperbarui data sejumlah partai politik secara digital.

"Jadi partai politik atau peserta pemilu diberikan satu perangkat elektronik, bisa server atau yang lain, untuk menyimpan data parpol seperti data kepengurusan, data keanggotaan, data alamat kantor, dan semua data parpol di situ," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Parpol dapat menggunakan sistem tersebut sehingga data yang dimiliki bersama selalu terbaru dan efisien. Aplikasi SIPOL ini diharapkan terintegrasi dengan aplikasi di KPU.

Baca juga: Ketua KPU: Keterlambatan NPHD jangan mengganggu Pilkada 2020

SIPOL yang diperkuat juga dapat menghindari data ganda anggota parpol, termasuk data berkelanjutan ini akan mampu menjaga, tidak terjadi data ganda dengan data partai politik yang lain, karena SIPOL mampu mendeteksi kalau ada seseorang tercatat di lebih dari satu parpol baik kepengurusannya atau keanggotaan, ujar Arief.

Selain itu, KPU mengusulkan jika Undang-Undang Pemilu direvisi, maka revisi perlu selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: KPU harapkan revisi UU tidak mepet menjelang Pemilu

"Jadi 2021 kami berharap revisi undang-undang sudah selesai, sehingga satu tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," ungkap Arief.

Saat bertemu Presiden, KPU juga menyampaikan usulan upaya untuk mencegah panitia pemilu meninggal dunia, salah satunya menggunakan sistem secara digital.

Baca juga: Ketua KPU: Pencairan anggaran Pilkada jangan ada pemotongan

Dalam pertemuan dengan Presiden, Arief juga menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019