Bogor (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan bahwa pemerintah melalui kementerian yang dipimpinnya akan terus mengembangkan gerakan literasi keagamaan agar masyarakat selalu melek agama.

"Terutama sekali untuk generasi muda atau milenial dalam rangka penguatan keagamaan," kata dia pada Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Rabu.

Dalam hal ini pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah konkret terkait pengembangan gerakan literasi keagamaan sebab pengetahuan tentang keagamaan perlu dikembalikan pada panduan spiritualitas yang sebenarnya.

Baca juga: Menko PMK ingatkan pentingnya 1.000 hari pertama saat rakornas

Ia ingin literasi keagamaan benar-benar mampu diakses secara mudah oleh semua kalangan sehingga tidak ada masyarakat yang hanya fokus pada aspek ritual atau formal belaka dalam hal keagamaan.

Apalagi, kata dia, saat Ini masyarakat disuguhkan banyak pilihan dan pendapat dengan kehadiran media sosial, termasuk pula dalam pengetahuan agama.

Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung mengganggap otoritas agama yakni kiai, ustaz maupun guru agama yang tradisional hanya menjadi pilihan atau alternatif dalam kehidupan sehari-hari.

"Ini jauh berbeda dari sebelumnya. Dulu, kita sangat taat pada fatwa para otoritas," kata dia.

Baca juga: Menko Airlangga imbau Pemda bantu sosialisasikan Kartu Pra Kerja

Kalau saat ini masyarakat seringkali lebih fokus pada kebutuhan individual, personal dan sangat kritis terhadap nilai-nilai keagamaan tradisional .

Ia menjelaskan keadaan tersebut mengharuskan pemerintah sebagai salah satu otoritas formal untuk mengarahkan masyarakat dalam membuat pilihan terbaik yang memenuhi syariat agama.

Di samping itu, juga harus memberikan manfaat terbesar bagi umat, masyarakat dan bangsa Indonesia, ujar dia.

"Kalau iman dan akal sehat sudah terisi, setiap individu pasti akan memilih yang terbaik itu," kata dia.

Namun, jika mereka memiliki pilihan lain, hal itu juga tidak menjadi masalah selama tidak melanggar hukum dan aturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Proses omnibus law, Menko Polhukam: Revisi UU No 12 tahun 2011
Baca juga: Wako Padang: Rakornas kesempatan konsolidasi potensi daerah
Baca juga: Jokowi minta kebijakan jangan dikriminalisasi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019