"Kami akan mengajukan pembelaan dan menghormati atas hukuman pidana yang dituntut JPU terhadap para terdakwa," katanya.
Jambi (ANTARA) - Empat orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang turut serta melakukan penganiayaan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima bulan penjara.

Keempat warga SAD yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan itu adalah Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias Mudung yang dalam persidangan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan satpam PT WKS mengalami luka-luka saat terjadi perusakan di kantor tersebut, kata JPU, Zuhdi, di Jambi, Jumat.
Baca juga: Sidang perdana kelompok SMB dijaga ketat Kepolisian

Perbuatan terdakwa oleh JPU, terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan barang melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan dituntut lima bulan kurungan penjara dan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Mendengarkan tuntutan tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa warga SAD itu, Romel Siregar mengatakan pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

"Kami akan mengajukan pembelaan dan menghormati atas hukuman pidana yang dituntut JPU terhadap para terdakwa," katanya.

Muslim mendirikan organisasi Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Selaku ketua, Muslim kemudian mengajak masyarakat untuk bergabung termasuk keempat terdakwa dengan tujuan Muslim untuk mendapatkan lahan atau tanah masing-masing anggota sekitar 3,5 hektare dengan merampas lahan milik PT WKS.

Lahan yang akan dikuasai Muslim dan anggota SMB lainnya adalah tanah yang dikelola PT WKS.
Baca juga: Keluarga SAD diberikan kesempatan bertemu tersangka SMB

Kemudian, Sabtu 13 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, Muslim bersama dengan anggota SMB sekitar 70 orang mendatangi kantor WKS yang ada di Distrik VIII PT WKS Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek.

Tujuan dari saksi Muslim dan anggota SMB lainnya adalah untuk memerintahkan karyawan PT WKS yang ada di kantor WKS dan sekitarnya agar meninggalkan lokasi.

Namun saat itu, Muslim dan anggotanya berhasil diusir oleh anggota Satuan Pengamanan WKS bersama dengan anggota Polri dan anggota TNI yang diperbantukan untuk mengamankan lokasi.

Kemudian, sekitar pukul 13.40 WIB, saksi Muslim memerintahkan anggota SMB untuk berkumpul karena akan melakukan penyerangan berikutnya supaya karyawan atau pihak PT WKS keluar dari lokasi.

Muslim memerintahkan ketua kelompok kecil SMB untuk mengumpulkan anggota SMB lainnya, termasuk terdakwa sebagai anggota kelompok SMB diberitahu untuk berkumpul di kantor SMB.

Setelah mendapat kabar tersebut, keempat terdakwa dengan membawa bambu runcing langsung menuju ke kantor SMB bersama anggota SMB yang telah berkumpul sekitar 300 orang.
Baca juga: SAD dan kelompok SMB didampingi Restorasi Keadilan Indonesia

Dalam persidangan terungkap mereka membawa senjata tajam, senjata api rakitan (kecepek), bambu runcing dan kayu, selanjutnya Muslim memerintahkan melakukan penyerangan terhadap Base Camp Distrik VIII PT WKS. Terdakwa bergabung sekitar 50 orang sampai 100 anggota SMB. Sementara Muslim dan anggota SMB lainnya masuk ke dalam perkantoran menghancurkan kantor dan mess karyawan dengan memecahkan kaca kantor hingga pecah.

Mereka menggunakan kayu, batu dan parang, begitu pula peralatan kantor di antaranya komputer juga turut dirusak dengan cara dipukul dengan menggunakan batu, kayu dan parang yang dibawa anggota SMB.

Beberapa anggota SMB masuk ke dalam kantor sambil merusak pintu dan terdakwa kemudian masuk ke dalam mess atau seputaran mess, dan mencari karyawan yang berada di sana untuk diusir, sambil memecahkan kaca jendela mess dan peralatan eletronik berupa AC dan TV dengan alat yang dibawa oleh terdakwa.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019