Pontianak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, mulai menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019 yang melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak Prayitno Iman Santosa, dengan dua anggotanya, yakni Mardiantos dan Bhudi K di Pontianak, Senin, menyatakan, sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi baru digelar pukul 11.30 WIB, dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta.
Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalbar, Senin, mulai menggelar sidang perdana terhadap empar terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019. (Foto Andilala)


Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

Baca juga: Empat tersangka suap proyek di Bengkayang segera disidang

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Bupati Bengkayang


Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa menyatakan, pihaknya memperkirakan sidang dugaan Tipikor tersebut memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

"Karena ancaman hukuman terhadap keempat terdakwa di bawah sembilan tahun, maka diperkirakan proses persidangan akan memerlukan waktu sekitar tiga bulan, dengan agenda persidangan satu minggu sekali, dan bila diperlukan akan digelar dua kali seminggu," katanya.

Sementara itu, JPU KPK, Feby D menyatakan, bahwa keempat terdakwa diduga telah melakukan pelanggaran dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara yaitu kepada Suryadman Gidot (SG) agar memberikan paket pekerjaan berupa penunjukan langsung melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

Baca juga: KPK tahan tiga tersangka suap proyek Pemkab Bengkayang

Baca juga: DPRD: Pengunduran diri Bupati Bengkayang tunggu keputusan Kemendagri


Sehingga apa yang dilakukan oleh tersangka SG dan AKS bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN, kemudian pasal 76 (1) huruf e UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dalam UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Perbuatan keempat terdapat merupakan tindak pidana sehingga diancam pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman Gidot meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka

Baca juga: KPK tahan Bupati Bengkayang


Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

KPK juga sudah memeriksa 100 orang saksi untuk empat tersangka tersebut dalam proses penyidikan yang terdiri atas Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bengkayang.

Febri menyebut, ada beberapa saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa dalam dua hari terakhir. Menurut Febri, para pihak swasta diperiksa untuk mendalami aliran suap kepada Bupati Bengkayang.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang

Baca juga: Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019