Jakarta (ANTARA) - Keluarga enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait adanya indikasi diskriminasi pada saat melakukan kunjungan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Melalui surat terbuka ini kami menyampaikan protes kami atas perlakuan diskriminatif terhadap akses kunjungan keluarga para tahanan politik," ujar adik salah satu tersangka Arina Elopere, Nalina Lokbere di Jakarta, Selasa.

Keenam tersangka yang ditahan adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Baca juga: Polisi serahkan Surya Anta dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Baca juga: Kuasa hukum nilai pelimpahan Surya Anta ke Kejaksaan "unprosedural"

Adapun pihak keluarga yang membacakan surat terbuka tersebut adalah Lucia Fransisca (keluarga Surya Anta), Nalina Lokbere (adik Arina Elopere), Voni Kogoya (tunangan Isay Wenda), Chika Tua (istri Dano Tabuni), dan Satika Kossaya (adik Charles Kossay).

Dalam surat terbuka disebutkan setidaknya terdapat dua kali tindakan diskriminasi yang terjadi saat keluarga melakukan kunjungan ke rumah tahanan.

Peristiwa pertama terjadi pada 25 Oktober 2019, di mana terdapat tembakan asap yang mengarah ke ruang kunjungan saat keluarga tengah membesuk. Tembakan peluru asap "salah sasaran" itu diketahui berasal dari pihak kepolisian yang sedang berlatih di Mako Brimob.

Pihak keluarga mengaku bahwa tembakan asap "salah sasaran" tersebut terjadi berkali-kali dan nyaris mengenai pihak keluarga dan para tahanan.

"Kami meminta pihak kepolisian agar lebih profesional dan menggunakan jarak yang aman untuk berlatih sehingga tidak mengintimidasi, apalagi mencelakai para tahanan dan keluarga," ujar Laura Fransisca.

Baca juga: Kuasa hukum aktivis Papua kecewa Polda Metro Jaya tidak hadiri sidang

Baca juga: Polda Metro tidak hadir, sidang aktivis Papua ditunda dua pekan


Peristiwa diskriminasi kedua terjadi pada Jumat, 15 November 2019. Saat itu keluarga mendapat informasi dari Provost bahwa kunjungan pada tanggal tersebut ditiadakan lantaran bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Brimob, sekaligus penyelenggaraan rapat pertemuan Kapolda seluruh Indonesia.

Menurut Voni Kogoya, informasi tersebut menimbulkan kekecewaan bagi keluarga, mengingat hari kunjungan hanya terdapat dua kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Jumat.

Kekecewaan keluarga bertambah setelah diperoleh informasi bahwa pada tanggal tersebut, Forum Kerjasama DPR dan DPR RI asal daerah pemilihan Papua dan Papua Barat menemui para tahanan di Mako Brimob.

Padahal, kata Voni, pihak kepolisian jelas-jelas menegaskan bahwa pada hari tersebut waktu kunjungan ditiadakan.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, tidak ada istilah lain yang bisa kami gunakan selain diskriminasi," ujar Voni.

Pihak keluarga mengatakan surat terbuka tersebut dibuat selain sebagai bentuk protes perlakuan diskriminasi atas akses kunjungan, juga sebagai bentuk koreksi terhadap institusi kepolisian agar lebih profesional, akuntabel dan mengedepankan aspek HAM dan imparsialitas dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Veronica Koman dan Surya Anta mesti diperlakukan sebagai pembela HAM

Baca juga: Aktivis Papua Surya Anta ajukan praperadilan di Pengadilan Jaksel

Baca juga: Pengacara sebut kondisi Surya Anta masih dalam pemulihan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019