Hambatan properti saat ini masalah perizinan, bukan lagi lambat, waktunya (lamanya proses) juga tidak masuk akal, tidak ada jaminan selesainya kapan.
Palembang (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Provinsi Sumatera Selatan Syamsu Rusman mengeluhkan lambatnya proses perizinan oleh pemerintah daerah terkait bisnis perumahan.

Syamsu di Palembang, Rabu, mengatakan kondisi ini demikian menyulitkan pengembang karena perizinan penting dalam bisnis perumahan.

“Hambatan properti saat ini masalah perizinan, bukan lagi lambat, waktunya (lamanya proses) juga tidak masuk akal, tidak ada jaminan selesainya kapan,” kata Syamsu.

Padahal, ia melanjutkan, pemerintah sudah mengeluarkan Permendagri 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga: Aturan terkait PUPR hambat investasi direlaksasi melalui Omnibus Law

Permendagri ini dikeluarkan tak lain untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah melalui program sejuta rumah.

“Tapi, faktanya di lapangan tidak begitu. Adanya program sejuta rumah itu dianggap program pemerintah pusat. Sementara di satu sisi, perizinan itu menjadi wewenang pemerintah kota dan pemerintah daerah,” kata dia.

Untuk itu, ia meminta pemerintah kota dan pemerintah daerah memperhatikan keluhan pengembang ini. Meski, sudah ada pelayanan satu pintu, tapi penerapan tetap saja berbelit-belit. “Memang satu pintu, tapi mejanya banyak,” kata dia.

Ia mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menyepelekan hal ini mengingat pembangunan perumahan/permukiman layak huni menjadi upaya nyata untuk memberantas kawasan kumuh.

“Coba masyarakat dibiarkan membangun sendiri-sendiri, pasti tidak akan tertata rapi. Beda jika dibangunkan perumahan, meski perumahan itu perumahan rumah murah (subsidi), pasti fasilitas umum akan masuk di sana,” kata dia.

Sementara itu, pemerintah terus mendorong realisasi program satu juga rumah, salah satunya yang belum lama ini dilakukan yakni mengubah persyaratan uang muka kredit perumahan yakni dari 5,0 persen menjadi hanya 1,0 persen.
Baca juga: REI usulkan ada wamen bidang perumahan di Kementerian PUPR

 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019