Sepanjang memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), para pemegang PKP2B bisa secara otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pertambangan Batu Bara dan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa perusahaan batu bara pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak selama 20 tahun (2 x 10 tahun).

Menurut Bambang di Jakarta, Kamis, sepanjang memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), para pemegang PKP2B bisa secara otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis dalam undang-undang (PKP2B diatur oleh UU Pertambangan No. 11/1967),” katanya.

Baca juga: Pengusaha batu bara khawatirkan kebijakan pengembangan EBT

Namun, dia mengingatkan, kendati otomatis bisa diperpanjang, wilayah PKP2B tidak seluas wilayah semula. Dalam lima tahun ke depan setidaknya ada tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontraknya.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia (habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). PT Tanito Harum yang masa kontraknya habis pada Januari 2019 perpanjangan kontraknya dibatalkan oleh Menteri ESDM periode 2014-2019 Ignasius Jonan.

Sementara itu, Mantan Menteri Pertambangan Soebroto menyarankan pemerintah agar lebih intensif membahas semua permasalahan dengan para pengusaha, termasuk membahas masalah industri batu bara.

“Dahulu pemerintah dan pengusaha sangat intensif membahas berbagai isu. Pemerintah sekarang juga sebaiknya bisa seperti dulu,” katanya.
Baca juga: Peta jalan batu bara perlu dibuat jangka panjang

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019