Seharusnya aset First Travel bisa dikembalikan kepada korban karena negara sama sekali tidak dirugikan,
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily mengatakan negara harus memberikan kepastian kepada korban First Travel yang sudah menyetorkan uangnya tetapi tidak diberangkatkan umroh.

"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab memastikan nasib para korban First Travel karena kejadian itu juga akibat dari kelalaian negara," kata Ace dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Ideal Aset First Travel Disita Negara?" yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan kasus hukum First Travel sudah selesai setelah ada putusan Mahkamah Agung, yang salah satunya menyebutkan aset First Travel diambil oleh negara.

Meskipun sudah selesai, tetapi Ace mengemukakan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan para korban, yaitu melalui proses perdata, misalnya aset First Travel yang diambil negara dikembalikan kepada para korban.

Baca juga: Soal First Travel, harus ada investigasi lanjutan

"Seharusnya aset First Travel bisa dikembalikan kepada korban karena negara sama sekali tidak dirugikan. Justru yang didapat First Travel adalah harta yang berasal dari penipuan yang korbannya banyak sekali," tambahnya.

Ace juga menilai bahwa kasus First Travel bisa terjadi juga karena kelalaian yang dilakukan negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap praktik-praktik penyelenggaraan umroh dan pelindungan kepada calon jamaah.

Baca juga: Menag Fachrul Razi segera buka dialog soal kasus First Travel

"Yang terjadi saat ini, alih-alih memberikan pelindungan, justru aset First Travel diserahkan kepada negara," ujarnya.

Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR menyelenggarakan Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Ideal Aset First Travel Disita Negara?".

Ace menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Selain Ace, narasumber lainnya adalah anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, dan pakar tindak pidana perdagangan uang Yenti Garnasih.

Baca juga: YLKI: Penyelesaian kasus First Travel akan jadi contoh

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019