ANTARA - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung memastikan renovasi yang dilakukan pengelola gedung sekolah Santa Angela, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, telah menyalahi kaidah cagar budaya. Sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun tahun 2018 tentang pengelolaan bangunan cagar budaya, gedung sekolah Santa Angela masuk dalam klasifikasi bangunan cagar budaya utama golongan A sehingga segala bentuk renovasi gedung harus mendapatkan ijin Pemerintah Kota Bandung. Pihak sekolah dan jasa kontruksi dapat dikenai ancaman pidana denda hingga Rp5 miliar dan kurungan 15 tahun. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)