Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menggandeng kelompok tani-nelayan untuk menjaga kawasan Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak dari kegiatan perambahan, perburuan satwa, hingga pembakaran lahan.

"Jumlah Polisi Hutan yang sangat terbatas menjadikan BBKSDA Riau tidak mungkin melakukan pengamanan dan pemantauan yang efektif. Terlalu jumawa bagi kami kalau berkata kami bisa melindungi Zamrud sendiri," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, di Pekanbaru, Jumat.

"Itulah sebabnya kita bermitra dengan para pemangku kepentingan di Taman Nasional Zamrud, termasuk dengan masyarakat," ia menambahkan.

Suharyono menjelaskan, perjanjian kerja sama kemitraan konservasi yang melibatkan Kelompok Tani Nelayan Hutan (KTNH) Danau Zamrud dan KTNH TN Zamrud itu mencakup pemberian akses pemanfaatan tradisional sumber daya perairan terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi di Zona Tradisional Taman Nasional Zamrud. 

Zona Tradisional Taman Nasional Zamrud luasnya 500,09 hektare. Wilayah akses KTNH TN Zamrud mencakup area Danau Bawah Taman Nasional Zamrud seluas 186,64 hektare dan wilayah akses KTNH Danau Zamrud meliputi area seluas 313,45 hektare di Danau Atas Taman Nasional Zamrud.

Kemitraan itu, menurut Suharyono, ditujukan untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan warga dalam upaya penguatan kawasan konservasi dan kelestarian keanekaragaman hayati.

"Jangka waktu kerja sama kemitraan ini adalah selama lima tahun, dan bisa diperpanjang kembali," ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemanfaatan tradisional sumber daya perairan terbatas terhadap jenis-jenis ikan yang tidak dilindungi, dan perlindungan Kawasan Taman Nasional Zamrud.

"Tentunya masyarakat juga harus mendapat keuntungan dalam dukungannya terhadap kegiatan konservasi, sehingga teori 3M bisa tercapai," katanya.

Ia menambahkan, teori 3M mencakup mutual respect atau saling menghormati; mutual trust atau saling percaya; dan mutual benefit atau keuntungan bersama, yang tidak hanya berupa keuntungan material.

"Tapi alam yang terjaga itu keuntungan nyata, bisa meningkatnya pariwisata dan lainnya itu adalah keuntungan," ujar Suharyono.

Taman Nasional Zamrud merupakan kawasan konservasi seluas 31.484 hektare, yang sejatinya tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam termasuk penangkapan jenis ikan yang dilindungi maupun tidak dilindungi.

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai masyarakat tradisional ada yang memiliki kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk di antaranya tradisi penangkapan ikan secara turun temurun sejak 1970-an sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2018, masyarakat tradisional dapat diakomodir untuk mencari ikan di Zona Tradisional guna memenuhi kebutuhan hidup. Sesuai perjanjian, penangkapan ikan terbatas untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi di Zona Tradisional.

"Di lain sisi nelayan tersebut wajib ikut serta aktif dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran hutan, perburuan, illegal logging (penebangan pohon ilegal) dan hal-hal lainnya yang ilegal," kata Suharyono.

Baca juga:
BBKSDA Riau pasang kamera di Taman Nasional Zamrud untuk identifikasi harimau
CIFOR: Taman Nasional Zamrud jadi model pencegahan karhutla

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019