Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 9.903 jiwa melalui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tanjung Priok selama kurun waktu September hingga November 2019.

"Salah satunya pengungkapan jaringan Aceh-Batam-Jakarta dengan barang bukti sekitar dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Tanjung Priok, Jakarra Utara, Sabtu.

Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Tanjung Priok mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 44 tersangka.

Sejumlah barang bukti sitaan diantaranya 2,38 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berpotensi merusak 9.545 jiwa, 102 butir ekstasi untuk 204 jiwa, 72,2 gram ganja untuk 74 orang serta 80 butir pil osikotropika jenis "happy five" untuk 80 jiwa.

"Kita menyelamatkan ribuan generasi muda dari tindak penyalahgunaan narkotika," kata Yusri.

Untuk mencegah peredaran gelap narkotika, Kepolisian terus menguatkan koordinasi antarwilayah seluruh Indonesia. Selain itu, Kepolisian akan memperkuat personel Kepolisian dengan bantuan anjing pemburu narkotika (K-9).

"Rencananya setiap kapal, baik yang masuk maupun datang di Pelabuhan Tanjung Priok akan dipantau K-9," kata Yusri.

Baca juga: Dua kilogram sabu-sabu disimpan di celana dalam
Baca juga: Polres ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Batam-Jakarta


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung menyatakan, pihaknya terus berkomitmen melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Kami memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres.
Baca juga: Polres Pelabuhah Tanjung Priok tangkap 44 tersangka kasus narkotika

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019