Gugatan korban First Travel ditolak

  • Senin, 2 Desember 2019 14:59 WIB

Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Hakim Ketua Remon Wahyudi (kanan) membacakan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait