"Saya sudah sampaikan masalah penutupan jalan oleh warga negara asing itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan kepala desa untuk segera menyelesaikannya," kata Bupati Sumba Barat Agustinus Miga Dapawole, saat dihubungi dari Kupang, Sela
Kupang (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) bernama Alan yang berasal dari Prancis dilaporkan oleh warga setempat karena menutup akses jalan menuju lahan milik investor dalam negeri di Desa Harona Kala, Kecamatan Lamboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya sudah sampaikan masalah penutupan jalan oleh warga negara asing itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan kepala desa untuk segera menyelesaikannya," kata Bupati Sumba Barat Agustinus Miga Dapawole, saat dihubungi dari Kupang, Selasa, untuk mengkonfirmasi soal informasi penutupan jalan tersebut oleh WNA di Sumba Barat.
Baca juga: Insa minta pemerintah arahkan investor asing ke kapal khusus

Bupati menjelaskan bahwa WNA bernama Alan itu menutup akses jalan dengan cara membeli tanah di bagian belakang tanah milik investor dalam negeri.

Tanah tersebut dijadikan jalan pribadi, sehingga menutup akses jalan investor lainnya. Padahal ruas jalan yang dibeli WNA tersebut akan dibangun jalan desa, sehingga bisa diakses oleh masyarakat dan juga investor lainnya yang akan menanamkan modalnya di lokasi wisata tersebut.

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, tidak boleh membuat para investor lari dari tempat kita, oleh karena itu saya minta bantuan BPN agar bisa segera menyelesaikan masalah ini," ujar dia.

Menurut dia, jika hal ini dibiarkan ditakutkan ke depannya daerah Sumba Barat akan sulit dimasuki oleh para investor, mengingat Sumba Barat sedang berbenah terus untuk peningkatan pariwisatanya.

"Sumba Barat saat ini membutuhkan banyak investor untuk membangun daerah ini. Jika tidak segera ditangani takutnya nanti investotnya kabur lagi," ujar dia pula.
Baca juga: LSM soroti RCEP yang memberikan perlindungan investor asing

Bupati Agustinus juga mengatakan bahwa WNA bernama Alan itu dilaporkan membeli tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada investor lain. Proses pembelian tanah juga sudah diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli disertai kuitansi transaksi jual beli.

Salah satunya hamparan lahan yang dijual oleh seorang warga setempat bernama Daud K Tagu di Kadongka, Desa Harona Kala. Bahkan pihak investor harus menyurati BPN setempat untuk meminta perlindungan terkait persoalan tersebut.

"Saya berharap masalah ini segera diselesaikan, sehingga tidak menghambat investasi di Sumba Barat," ujar dia lagi.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019