Jakarta (ANTARA) - Andi Taswin Nur selaku perantara suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa terdakwa Andi Taswin Nur terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan," kata JPU.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil Direktur Keuangan Angkasa Pura II kasus suap

Baca juga: KPK panggil dua Direktur Angkasa Pura II

Baca juga: Kasus suap AP II, KPK panggil dua pejabat Angkasa Pura Propertindo


Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah peran terdakwa menciptakan sempurnanya suatu kejahatan yang dikehendaki oleh pelaku lainnya.

Hal yang meringankan, lanjut jaksa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terbukti merupakan peserta yang masif dan melakukan peran sesuai dengan permintaan pelaku lainnya dalam melaksanakan kejahatan, mengaku belum pernah dihukum," tambah jaksa.

Dalam perkara ini, Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019