Bantul (ANTARA) - Seorang narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada momen perayaan Natal 2019.

"Ada satu narapidana (yang mendapat remisi khusus)," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pajangan Bantul Joko Soleh Sutopo saat dihubungi di Bantul, Rabu.

Seorang narapidana tersebut adalah Abraham Pangihutan, terpidana kasus narkotika yang mendapat vonis kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.

Narapidana tersebut mendapat pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari keagamaan umat Nasrani ini selama 15 hari, namun tidak langsung bebas, karena masih menjalani sisa hukuman penjara.

"Hari ini (25 Desember) remisi diserahkan di Kantor (Rutan Bantul). Tapi yang (penyerahan remisi khusus) se-DIY dipusatkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Yogyakarta," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, narapidana dapat memperoleh remisi tersebut karena memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya telah menjalani masa hukuman penjara minimal selama enam bulan serta berkelakuan baik.

Dia mengatakan, warga binaan Rutan Bantul yang beragama Nasrani lebih dari satu orang, namun yang memperoleh remisi Natal satu orang, karena yang telah memenuhi syarat mendapat remisi baru satu orang.

"Warga binaan yang lainnya masih tahanan dan yang satu belum memenuhi syarat yaitu minimal menjalani (kurungan) enam bulan," katanya.

Baca juga: 388 WBP di Jatim peroleh remisi Natal

Baca juga: 222 warga binaan dari 10 Lapas Bali terima remisi

Baca juga: 12.629 narapidana terima remisi Natal, 166 di antaranya bebas

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019