Kupang (ANTARA) - Dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Utara dan Rote Ndao, gagal menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 hingga batas waktu 30 November 2019.

"Dengan pertimbangan tertentu, batas waktu penetapan APBD 2020 kedua kabupaten tersebut sempat diperpanjang beberapa hari. Namun, tidak terealisasikan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Zakarias Moruk di Kupang, Sabtu.

Menurut dia, APBD 2020 kedua kabupaten tidak ditetapkan karena beluam ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setempat.

Baca juga: Pembahasan APBD Sumsel 2020 diserahkan ke Kemendagri

Baca juga: Sekda harap RAPBD DKI Jakarta 2020 cepat diteken

Baca juga: Papua Barat proyeksikan pendapatan 2020 capai Rp9,2 triliun


“Informasi yang kami dapat bahwa belum ada kata sepakat antara kepala daerah dan DPRD, masing-masing mempertahankan argumennya," katanya.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena akan berdampak merugikan masyarakat setempat, meskipun APBD 2020 bisa dilaksanakan melalui Peraturan Bupati (Perbub).

Dengan demikian, lanjut dia, pagu dana APBD yang digunakan dalam perbup nantinya tidak bisa di atas APBD 2019 sekarang ini.

“Padahal, anggaran bisa saja bertambah karena meningkatnya pendapatan daerah maupun dari pusat. Akan tetapi, tidak bisa digunakan sehingga merugikan masyarakat setempat,” katanya.

Zakarias menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Rancangan Perbub tentang Pelaksanaan APBD 2020 dari kedua pemerintah daerah yang terakhir diserahkan pada hari Jumat (27/12). Selanjutnya, akan dikaji sebelum disahkan Gubernur NTT.

Pelaksanaan APBD di kedua daerah itu, menurut dia, akan diawasi langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca juga: Anies sampaikan Raperda APBD Jakarta 2020

Baca juga: Komisi B DPRD DKI sepakati penebalan RAPBD Rp4,1 triliun


Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait kendala penetapan APBD 2010 di kedua daerah tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut dia, kepala daerah maupun DPRD dapat dikenai sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

“Dari hasil evaluasi nanti, kami pelajari letak persoalannya ada di mana. Apakah di kepala daerah atau DPRD? Salah satu di antaranya bisa dikenai sanksi, bisa juga keduanya,” katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019