Jakarta, (ANTARA News) - Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) PBSI sesuai jadwal yang akan diselenggarakan tanggal 14-15 November di Jakarta mendatang. Sekretaris Jenderal PB PBSI, MF Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin menegaskan kesiapan Pengurus Besar PBSI untuk menggelar Munas tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. "Rapat Pengurus Lengkap PB PBSI hari Kamis, 30 Oktober 2008 lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB PBSI Sutiyoso juga membahas persiapan munas mendatang. Kami berharap dalam satu atau dua hari ini semua persiapan Munas sudah selesai, termasuk dalam hal pengiriman undangan dan materi untuk Munas," katanya. Menurut dia, sesuai AD/ART PBSI tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa materi untuk Munas harus diterima oleh Pengda- pengda PBSI sebulan atau 30 hari sebelum pelaksanaan Munas. Jadi tidak alasan bahwa Munas PBSI mendatang tidak siap untuk diselenggarakan. Sementara itu ketika menanggapi suara-suara yang mengatakan Panglima TNI Djoko Santoso akan terganjal sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PBSI karena rangkap jabatan, MF Siregar mengatakan, "PBSI tidak dibiayai oleh APBN." MF Siregar mengatakan. mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 16 tahun 2007 tentang Keolahragaan, yang menyebutkan Menteri atau Pejabat setingkat Menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KONI baik pusat maupun daerah. "Tetapi jika menjadi ketua induk organisasi olah raga, boleh-boleh saja, siapa yang melarang?," katanya. Ketika menanggapi adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Pengda PBSI DKI Jakarta, Siregar menghimbau semua pihak yang terlibat untuk kembali ke AD/ART PBSI. Dalam AD/ART PBSI tidak mengatur atau tidak mengenal tentang "Mosi Tidak Percaya" dan tidak mengatur tentang Penggantian Pejabat Sementara. Sesuai dengan AD/ART PBSI, jika Ketua Umum berhalangan maka pelaksanaan tugas sehari-hari akan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum I, dan apabila Wakil Ketua Umum I berhalangan, akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua Umum II. "Aturannya sudah cukup jelas, tidak ada pergantian yang tiba-tiba dan mendadak tanpa suatu alasan. PB PBSI hanya akan mengakui yang sesuai dengan hukum dan AD/ART," katanya. Seperti diketahui, Pjs Pengda PBSI DKI, Juniarto Suhandinata yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum IB mendapatkan mosi tidak percaya dari Syahrianta Tarigan Wakil Ketua Umum II. "Saya ini tidak berhalangan, tiba-tiba mau diganti. Padahal saya pemegang mandat menggantikan Icuk Sugiarto melalui surat tanggal 15 Januari 2007. Kok malah sekarang mau dilengserkan dengan cara-cara yang tidak dikenal di AD/ART." kata Juniarto saat dihubungi terpisah.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008