Jakarta (ANTARA) - Perkara tindak pidana narkotika menjadi perkara paling banyak yang ditangani Kejaksaan Agung selama 2019 dan cukup banyak mengalami penuntutan hukuman mati.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, ia menyebut ada sekitar 22.990 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Kejaksaan Agung selama 2019.

Baca juga: Belum ada tersangka kasus Jiwasraya, Kejagung belum ajukan pencekalan
Baca juga: Kejagung ambil alih kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN disarankan tegas


"Dan untuk teman-teman ketahui, hampir di dalam penuntutan (tindak pidana) narkoba, kami satu bulan itu setidak-tidaknya ada 10 perkara dengan tuntutan hukuman mati," ujar Jaksa Agung saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung 2019 di Jakarta, Senin.

Melanjutkan uraian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono membenarkan ada banyak sekali putusan pidana mati yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) namun belum juga dieksekusi, salah satunya tindak pidana narkotika.

Ia mengatakan pembagian putusan inkrah jika dibagi dalam prosesnya, yang pertama adalah putusan inkrah dari Pengadilan Negeri, jika tidak ada banding.

Kedua dari Pengadilan Tinggi, jika tidak ada permohonan kasasi maka inkrah. Dan terakhir putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Kejagung periksa 89 saksi terkait Jiwasraya

Kemudian selain proses inkrah tersebut, ada juga Undang-Undang Grasi yang terbaru yang menunda eksekusi hukuman mati. Di dalam Pasal 3 UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa "permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati."

Persoalan berikutnya yang menunda eksekusi hukuman mati adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berimplikasi peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali dinilai menjadi kendala bagi Kejaksaan saat akan mengeksekusi terpidana mati yang tengah mengajukan PK. Padahal, Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyebut PK hanya boleh satu kali.

"Oleh MK kemudian aturan itu dicabut. Kemudian UU Grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi itu paling lama satu tahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Pasal itu pun dicabut oleh MK," ujar Ali.

Persoalan itu yang membuat eksekusi hukuman mati menjadi seperti tidak memiliki ujung. Sehingga sebagian besar tuntutan hukuman mati belum dilakukan karena ada hak-hak hukum yang belum selesai akibat dari peraturan perundang-undangan yang demikian.

"Inilah hal-hal yang menjadi penunda pelaksanaan eksekusi. Tetapi kami tetap menjalankan komitmen, yang betul-betul bisa kami laksanakan, akan ditindak lebih lanjut dan kami selesaikan untuk hukuman mati," kata dia.

Baca juga: MAKI minta Kejagung cekal empat orang terkait korupsi Jiwasraya
Baca juga: Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya maksimal tiga bulan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019