Kesejahteraan guru masih menjadi PR besar,
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan pembenahan regulasi merupakan hal yang krusial untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia.

Pada 2019, Komisi X telah mengajukan revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen kepada Badan Legislasi. Hal itu perlu dikarenakan kedua UU tersebut berumur sudah lebih dari satu dekade, dan harus direvisi sesuai perkembangan zaman. Tidak mungkin Mas Mendikbud Nadiem Makarim bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman, jelas Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hetifah menambahkan Komisi X juga mengajukan RUU yang mengatur sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan mampu menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai. Hal tersebut merupakan prioritas pada 2020.

Jangan sampai ada lagi kejadian-kejadian seperti sekolah ambruk yang terjadi di 2019. Keselamatan anak-anak kita adalah yang utama.Kemendikbud juga telah menyampaikan akan melakukan survei besar-besaran mengenai keadaan infrastruktur pendidikan, dan itu kita dukung, jelas dia.

Baca juga: Dewan Pendidikan ingin dialog bersama Mendikbud

Hetifah juga menyatakan pihaknya mendukung kebijakan dari Mendikbud Nadiem Makarim yakni Merdeka Belajar yang dinilainya inovatif. Meski demikian, Hetifah menegaskan bahwa guru harus menjadi fokus utama kebijakan tersebut.

Manajemen guru merupakan kunci dari transformasi sistem pendidikan kita. Harus diadakan training-training berkelanjutan bagi para guru untuk bisa meningkatkan kapasitasnya dan beradaptasi dengan sistem tersebut. Bangun sistem yang bisa memberikan insentif lebih bagi guru yang mau berinovasi, terang dia.

Hetifah menambahkan, transformasi manajemen guru harus dilakukan dari akarnya, yaitu dengan pembenahan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK adalah pabriknya guru. Jika ingin memperbaiki kualitas guru di Indonesia, maka harus memperbaiki LPTKnya. Mulai dari proses rekrutmen, kurikulum, dan bentuk pendidikannya, misal dengan pendidikan berasrama atau ikatan dinas. Yang pasti kita harus merumuskan LPTK harus seperti apa agar guru-guru yang dihasilkan benar-benar berkualitas terbaik.

Baca juga: Mendikbud: asesmen kompetensi yang diukur sekolah bukan siswa

Terakhir, Hetifah menegaskan bahwa kesejahteraan guru masih menjadi PR besar. Pada 2019, DPR mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah status honorer yang mendaftar ke PPPK.

Selain itu untuk guru honorer yang masih belum tertampung kuota PPPK, kami minta pemerintah untuk menyediakan upah sesuai UMK baik melalui DAU atau mekanisme penganggaran lainnya, pinta dia.

Baca juga: Mendikbud katakan tidak ada lagi miniatur UN di sekolah

Pewarta: Indriani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019