Semua dinas teknis terkait pelayanan tidak ada lagi
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan langkah konkret dalam percepatan penyederhanaan birokrasi melalui pelayanan satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

"Semua dinas teknis terkait pelayanan tidak ada lagi. Tidak akan dilayani, semua sudah kita siapkan di sini (DPMPTSP)," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat meninjau Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Selasa.

Dirinya datang untuk melihat kesiapan pelayanan publik di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi sebagai upaya pemenuhan dan perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tahun 2020 mendatang.

"Pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memang harus betul-betul satu pintu. Saya mengecek pelayanan OSS (Online Single Submission) semua tidak ada kendala, nomor antrean, ruang rapat terkait dinas teknis sudah siap semua. Sudah jauh lebih baik. Tidak ada lagi orang-orang mengurus surat harus ke dinas teknis. Semuanya sudah satu pintu," ungkapnya.

Eka mengaku perkembangan pelayanan DPMPTSP saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya dilihat dari perubahan prosedur pendaftaran izin yang saat ini sudah dapat dilakukan baik secara online maupun manual di loket secara terpisah.

"Dengan fasilitas ruangan yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat di antaranya ruang bermain anak dan perluasan loket antrean," katanya.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia menjelaskan kegiatan peninjauan ini merupakan kegiatan rutin, refleksi akhir tahun Bupati Bekasi untuk melihat persiapan pelayanan tahun 2020.

"Pada intinya semua perizinan di Kabupaten Bekasi kecuali kependudukan mungkin, semua sudah dilakukan di DPMPTSP. Jadi tidak lagi dilakukan di dinas. Walaupun beberapa pengelolaan pekerjaannya di dinas tetapi masyarakat mengajukan izinnya langsung ke sini. Nanti, dari sini diproses oleh tim teknis. Ya, tim teknisnya dari masing-masing dinas," katanya.

Yan yan berharap perubahan perbaikan fasilitas pelayanan publik di DPMPTSP dapat dirasakan masyarakat luas melalui sarana dan prasarana yang menunjang.

"Salah satu unsur dari pelayanan publik itu adalah pelayanan dari tempat. Bagaimana kenyamanan pelanggan serta kenyamanan masyarakat dalam melakukan permohonan perizinan," kata dia.

Baca juga: Jakarta Utara luncurkan program PTSP keliling permudah perizinan
Baca juga: Ombudsman minta jumlah dokter di RSUD Bekasi ditambah

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019