Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang juga diketahui sebagai residivis pernah dipenjara dengan kasus yang juga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memburu pelaku berinisial M yang menjadi pemilik dan penjual senjata api kepada Abdul Malik atau AM pengemudi "Lamborghini Koboi" yang menodongkan senjata api ke dua pelajar SMA di Kemang.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh AM juga menyeret nama Axel Djody Gondokusumo atau ADG, putra artis senior Ayu Azhari.

"M itu penjual. M itu yang sedang kita cari, sudah di bikin DPO sudah dicekal juga keluar negeri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama usai ekspos perkara di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis petang.

M merupakan pemilik senjata api yang dijual kepada AM. AM membeli senjata api melalui perantaran ADG dan dua tersangka lainya MSA dan Y.

"Perantara M itu ke ADG, MSA, Y baru ke AM," kata Bastoni.

Polisi telah mengantongi identitas M, ia juga diketahui sebagai residivis pernah dipenjara dengan kasus yang juga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Narkoba atau bukan. Nanti saya tanya reserse," kata Bastoni.

M merupakan warga negara Indonesia berprofesi sebagai wiraswata. M dikabarkan telah melarikan diri dari kediamannya di Jakarta.

Pelaku M menjual senjata jenis M16 seharga Rp70 juta dan M4 seharga Rp115 juta kepada AM si pengemudi "Lamborghini Koboi".

M dikenalkan kepada AM si pengemudi Lamborghini koboi oleh ADG, MSA dan Y yang berperan sebagai perantara jual beli senjata api ilegal.

Dari penjualan senjata api ilegal jenis M16 ADG memperoleh imbalan Rp 1 juta. Lalu dari penjualan M4, ADG dan MSA mendapat imbalan masing-masing Rp8 juta.

M pun menjadi kunci polisi untuk mengungkap asal muasal senjata api buatan Amerika tersebut, dan motif ADG tergiur menjadi perantara senjata api ilegal.

"Karena memang kuncinya di M ini. Kalau di M ini sudah kita amankan baru terbuka semua nanti. Bagaiamana posisi si ADG dan lainnya, asal usul senjatanya," kata Bastoni.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo atau ADG terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dibeli oleh pengemudi "Lamborghini Koboi" Kemang.

ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y pada Minggu (29/12) di kediamannya masing-masing.

Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

Baca juga: Polisi sebut peran putra Ayu Azhari sebagai perantara jual beli senpi

Baca juga: Putra Ayu Azhari ditangkap terkait jual-beli senjata api

Baca juga: Polisi temukan tujuh senpi ilegal di rumah pengemudi koboi


Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun, lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan oleh yang bersangkutan.

Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini, dan kepemilikan "offset' satwa langka yang dilindungi.

Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020