Sidang putusan penyuap Bupati Muara Enim

  • Selasa, 28 Januari 2020 21:29 WIB

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Robi selama tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Robi selama tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait