Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Senin pagi, menggelar sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk kendaraan roda dua di simpang Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Ditlantas dengan membentangkan spanduk dan membagikan selebaran mengenai jenis-jenis pelanggaran yang direkam melalui kamera ETLE.

Petugas juga memberikan arahan keselamatan seperti mengingatkan pengendara motor untuk mengancingkan helm.

Baca juga: Dua hari berlakukan ETLE, 341 pemotor melanggar
Baca juga: Polda Metro tambah 45 kamera ETLE di seluruh Jakarta pada Februari
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, 341 pesepeda motor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera ETLE selama dua hari masa percobaan.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Fahri.

Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus. Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

Penindakan dalam bentuk tilang mulai diberikan per 1 Februari. Pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

Kemudian per 3 Februari sanksi tilang mulai diberlakukan. Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Baca juga: Berlakunya tilang elektronik untuk sepeda motor

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020