Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan akan mengawasi penyerapan dana kelurahan senilai Rp576 miliar untuk tahun anggaran 2020.

Kabag Bina Program Pemkot Surabaya Robben Rico, di Surabaya, Selasa, mengatakan Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan sebagai pendampingan hukum dalam hal penyerapan dana kelurahan.

"Jadi lurah dan camat tidak perlu khawatir, selama tidak ada niatan jelek. Sebenarnya tidak perlu takut, selama niatnya baik," katanya.

Diketahui total dana kelurahan yang digelontorkan mencapai Rp576 miliar atau 5 persen dari total APBD Kota Surabaya 2020 yakni Rp10,3 triliun. Anggaran itu dibagi untuk 154 kelurahan. Jadi, satu kelurahan mendapat plot anggaran Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar, bergantung kebutuhannya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh lurah dan camat se-Surabaya untuk sosialisasi seputar dana kelurahan. "Saat ini tinggal menunggu usulan dari masing masing kelurahan," ujarnya.

Saat ditanya proses lelang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya ini menjelaskan soal lelang nantinya dilakukan secara bersamaan agar semua kelurahan hasilnya sama.

"Memang di tiap kelurahan keinginannya berbeda-beda. Tapi, paling tidak di 30 kelurahan ada yang sama, tapi semua tetap melalui musrenbang," ujarnya.

Namun, lanjut dia, secara prinsip sebenarnya sama saja baik proyek dikerjakan di kelurahan maupun di dinas terkait. Hanya saja yang membedakannya yang pemegang kuasa proyek, sedangkan untuk musrenbang tetap melalui kecamatan ke kota.

"Nanti untuk Bappeko menganggarkan dan merekap hitungannya, jadi tidak ada bedanya. Bedanya, cuma nanti yang dikerjakan di sana yang ada berita acaranya," katanya.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna sebelumnya dana Kelurahan yang mencapai Rp3,5 miliar per kelurahan saat ini belum bisa dimanfaatkan karena belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukumnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi A mendorong agar wali kota mengeluarkan Perwali sehingga serapan dana tersebut bisa dimaksimalkan.

"Kami mendorong adanya perwali, sehingga perlu juga menyiapkan SDM agar bisa memanfaatkan dana kelurahan," katanya.

Baca juga: Penggunaan dana kelurahan di Yogyakarta dari bangun MCK hingga barista

Baca juga: Mataram usulkan dana kelurahannya untuk entaskan kawasan kumuh

Baca juga: Dana Kelurahan untuk dukung program pengurangan sampah di Kota Mataram

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020