Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Wahyu Agustini mengakui adanya jatah yang diberikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora dari pemotongan dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.

Wahyu yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyebut jatah yang diberikan kepada bupati dan sekda tersebut sebagai insentif.

Baca juga: Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora ditahan atas dugaan korupsi

"Insentif untuk bupati dan sekda atas pelaksanaan program ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.

Meski demikian, ia mengakui tidak ada landasan hukum atas pemberian insentif yang dipotong dari dana program yang bersumber dari DIPA itu.

Baca juga: Kejati Jateng periksa Bupati Blora

Dalam keterangannya, Wahyu tidak mengungkapkan besaran insentif yang diberikan untuk bupati dan sekda.

Namun, ia mengakui pemberian jatah tersebut.

Baca juga: Belasan sapi hasil korupsi disita

Ia mengaku tidak ada landasan hukum juga atas pemotongan dana program yang bertujuan meningkatkan populasi sapi di Jawa Tengah itu.

Ia menambahkan pelaksanaan program sapi bunting ini juga telah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blora.

Menurut dia, inspektorat menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut.

Wahyu menyatakan penyesalannya atas pemotongan dana yang diperuntukkan bagi para peternak tersebut.

Usai pemeriksaan terdakwa itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020