Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat ini.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, hanya tersedia di empat lokasi yakni :

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Utara ada di Pos Pol BPL Pluit Jembatan Tiga

3. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat ada di LTC Glodok.

5. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020