ANTARA - Tiga oknum anggota TNI yang bertugas di Timika-Papua mengikuti sidang putusan Pengadilan Militer III/19 Jayapura. Dalam sidang itu ketiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan ribuan amunisi yang dijual ke Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) Papua. Sebagai ganjarannya mereka dipecat dari dinas militer dan dipenjara dengan jangka waktu bervariasi, mulai dua tahun enam bulan hingga penjara seumur hidup. (Laksa Mahendra/ Fahrul Marwansyah/ Ardi Irawan)