Atas perbuatan kedua terdakwa, sesuai pidana yang disangkakan terancam pidana maksimal hukuman mati
Jakarta (ANTARA) - Dua eksekutor asal Lampung yang disewa oleh Aulia Kesuma (45) terdakwa pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Rencananya saya akan hadirkan empat orang saksi dari pihak keluarga korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua eksekutor asal Lampung yakni Kusmawanto (24) dan Muhammad Nursaid (35) berperan ikut membantu Aulia Kesuma menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Sebelumnya Kuswamato dan Muhammad Nursaid telah didakwa oleh JPU pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2) lalu yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasarl 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sesuai pidana yang disangkakan terancam pidana maksimal hukuman mati.

Kusmawanto dan Muhammad Nusaid membantu Aulia Kesuma menghabisi nyama Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan putranya Muhammad Adi Pradana (23) alias Dana dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil.

Baca juga: Pengacara bantah permintaan dukun santet untuk membunuh

Baca juga: Kaki tangan istri pembunuh suami dan anak tiri jalani dakwaan

Baca juga: Pembunuh suami dan anak di Lebak Bulus sempat beli ulekan kayu


Mobil tersebut lalu dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat untuk dibuang ke dalam jurang, sebelum dibuang mobil dibakar terlebih dahulu.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019 lalu, selain Kusmawanto, Muhammad Nur Said, dan Aulia Kesuma, terdapat empat terdakwa lainnya yakni Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) yang merupakan putra kandung dari Aulia Kesuma.

Selanjutnya Karsini (44) alias Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma yang ikut mencarikan pembunuh korban, Rody Syaputra Jaya (37) yakni suami Tini dan Supriyanto (22) adik angkat Tini dan Rody.

Ketujuh terdakwa terancam hukuman mati, namun untuk terdakwa Tini, Rody dan Supriyanto mendapat keringanan dengan Juchto Pasal 56 ke-2, karena perannya hanya membantu tidak ikut mengeksekusi korban hingga tewas.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Hakim Yosdhi dan dua hakim anggota Achmad Guntur serta Suharsono dijadwalkan berlangsung di ruang sidang lima pukul 13.00 WIB.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020