Sementara kami masih menempatkan yang bersangkutan di sel khusus,  dalam rangka penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Meski sudah dipastikan ditahan di sel wanita, untuk sementara pihak kepolisian akan tetap menempatkan Ayluna Putri alias Lucinta Luna di sel khusus di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Lucinta ditempatkan di sel khusus untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Ini bukti Lucinta Luna telah ajukan ganti kelamin jadi perempuan

Baca juga: Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar

Baca juga: Lucinta Luna dipastikan ditahan di sel wanita


"Sementara kami masih menempatkan yang bersangkutan di sel khusus,  dalam rangka penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan penggunaan sel khusus itu adalah untuk mempermudah pergerakan Lucinta yang kemungkinan akan beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.

"Contoh tadi malam sudah masuk sel khusus di wanita, pagi ini diambil lagi untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Yusri menegaskan penempatan Lucinta Luna di sel blok wanita dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat menerima salinan putusan pengadilan berisi pengesahan pergantian kelamin Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.

"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP," kata dia.

Salinan putusan itu juga menyertakan permintaan perubahan status jenis kelamin Lucinta dalam beberapa dokumen resmi.

"Kemudian, poin ketiga meminta kepada Dinas Kependudukan untuk mengubah jenis kelamin termasuk akte kelahiran yang bersangkutan, status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan dan nama berubah dari MF menjadi AP. Ini putusan yang sah dan ini yang kita ikuti," tutur Yusri.

Yusri berharap hal itu bisa mennjawab pertanyaan soal penempatan sel Lucinta Luna oleh publik.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020