Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap NWS (45) atas dugaan penyalahgunaan gula kristal rafinasi yang dijual dalam bentuk kemasan kepada masyarakat sebagai gula konsumsi.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, mengatakan NWS yang merupakan warga Kecamatan Gamping, Sleman diketahui mengemas kembali dan menjual gula untuk industri itu ke sejumlah pasar tradisional dan warung di kawasan Sleman dan Kota Yogyakarta sejak Oktober 2019.

"Tersangka sengaja membuka kemasan pangan berupa gula rafinasi untuk dikemas kembali dalam bentuk kemasan plastik dan dijual kepada masyarakat," kata dia.

Menurut Yulianto, gula rafinasi yang biasanya dijual untuk industri dengan harga rata-rata Rp10.500 per kilogram (kg), oleh NWS dijual dalam bentuk kemasan tanpa label dengan harga Rp13.500 per kg kepada masyarakat. "Jadi per kilogram dia untung lumayan banyak," kata dia.

Yuliyanto mengatakan NWS membeli gula rafinasi dari seorang distributor berinisial I yang biasanya datang dengan menggunakan truk di tempat yang telah ditentukan.

"Untuk distributornya sementara sedang dilakukan penyelidikan," kata dia.

Sekali transaksi, NWS biasa membeli gula rafinasi hingga 20 karung yang kemudian dilepas segelnya dan dikemas kembali.

Dengan mesin otomatis, tersangka mampu mengemas 1 ton gula rafinasi dalam bentuk kemasan 0,5 kg dalam waktu tiga jam.

Yuliyanto mengatakan setelah muncul laporan polisi pada 5 Februari 2020, NWS akhirnya dapat ditangkap sehari kemudian.

Dari tersangka, polisi mengamankan 2.150 kilogram gula rafinasi serta sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan produksi seperti timbangan, mesin pengemas gula, troli, satu rol plastik, satu ember, serta mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk memasarkan gula tersebut.

Atas perbuatannya, NWS dijerat dengan pasal berlapis yakni 139 jo pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Pasokan gula rafinasi terhenti, IKM mulai tutup usaha

Baca juga: Stok gula rafinasi menipis, industri terancam berhenti produksi

Baca juga: Dirjen IKM dan Aneka larang gula palma dicampur dengan gula rafinasi

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020