Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengamankan 28 kilogram mi dengan campuran formalin dan boraks yang berbahaya bagi kesehatan di pasar tradisional di Aceh Besar.

Kepala BBPOM di Banda Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selain mi, petugas pengawas obat dan makanan juga mengamankan 15 kilogram adonan mi bercampur formalin dan boraks.

"Mi mengandung bahan berbahaya ini diamankan di sebuah sarana pembuatan mi di pasar kawasan, Cadek, Aceh Besar. Selain mi dan adonan mi, petugas juga mengamankan lima liter formalin dan lima kilogram boraks," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan adanya temuan mi mengandung formalin dan boraks tersebut berawal dari pemeriksaan rutin terhadap 32 sampel produksi mi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dari hasil pemeriksaan, 31 sampel dinyatakan negatif atau bebas bahan berbahaya. Sedangkan satu sampel positif mengandung boraks dan formalin. Kemudian, sampel positif tersebut kembali dilakukan pemeriksaan di laboratorium.

"Hasil pemeriksaan laboratorium juga positif mengandung formalin dan boraks. Selanjutnya, petugas mengamankan mi tersebut dari sarana produksinya agar tidak beredar di masyarakat," kata Zulkifli.

Terkait dengan pembuat mi, Zulkifli mengatakan pihaknya meminta keterangan yang bersangkutan. Termasuk menelusuri dari mana si pembuat mi tersebut mendapatkan formalin dan boraks.

"Penyidik BBPOM akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kalau cukup alat bukti, akan diproses lebih lanjut. Karena itu, kami ingatkan kepada semua produsen untuk tidak mencampur mi dengan formalin maupun bahan berbahaya lainnya," kata Zulkifli.

Baca juga: BBPOM pantau penarikan Ranitidine Injeksi di Aceh

Baca juga: Kader Cilik Keamanan Pangan, cikal bakal pelindung bangsa

Baca juga: Badan POM dorong sekolah miliki kantin sehat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020