Dalam pengelolaan BMN ada tahap penting yaitu tertib admin, tertib hukum, dan tertib fisik
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 46.725 bidang tanah milik negara atau total seluas 275 ribu hektare (ha) untuk dilakukan sertifikasi mulai 2020 hingga 2022.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan di Jakarta, Jumat, mengatakan percepatan sertifikasi merupakan upaya mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui BMN dan sebagai bukti kepemilikan atas BMN.

“Dalam pengelolaan BMN ada tahap penting yaitu tertib admin, tertib hukum, dan tertib fisik,” katanya di Kantor DJKN.

Encep menyebutkan sejak program itu dimulai yaitu pada 2013 hingga 2019 telah ada 28.197 bidang yang berhasil tersertifikasi dan untuk 2020 pemerintah menargetkan sebanyak 15.426 bidang.

Ia merinci tanah BMN yang ditargetkan tersertifikasi pada 2020 itu tersebar di 34 provinsi yang meliputi 191 bidang di Aceh, 550 bidang di Sumatera Utara, serta 1.103 bidang di Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Kemudian, 964 bidang di Bengkulu dan Lampung, 371 bidang di Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, 329 bidang di Banten, 37 bidang di DKI Jakarta, 804 bidang di Jawa Barat, serta 1.987 bidang di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Selanjutnya, 733 bidang di Jawa Timur, 1.103 bidang di Bali dan Nusa Tenggara, 1.040 bidang di Kalimantan Barat, 2.238 bidang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 381 bidang di Kalimantan Utara dan Kalimatan Timur.

1.624 bidang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, 1.240 bidang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, serta 740 bidang di Papua, Papua Barat dan Maluku.

Encep menjelaskan dalam mencapai target tersebut pihaknya berperan untuk melakukan pembinaan dalam proses identifikasi, pendataan, verifikasi serta pelaksanaan sertifikasi BMN pada setiap kementerian maupun lembaga.

“Kami juga memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Encep mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk mencapai target yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga, menyiapkan sumber daya manusia, serta menyediakan anggaran.

Tak hanya itu, ia menuturkan DJKN juga akan terus melakukan perjanjian melalui penandatangan tentang target-target tersebut bersama Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah.

“Kemarin baru saja dengan ATR/BPN kita rapat untuk buat MoU tentang target-target terus di daerah kanwil kami dengan kanwil BPN MoU juga jadi kalau tidak tercapai ada rapot merah, kuning, hijau dari Bu Sri Mulyani,” jelasnya.

Encep menegaskan sertifikasi tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan atas aset negara sebab mudah untuk digugat serta sangat bersinggungan.

"Ini menyangkut tanah jadi perlu sertifikasi untuk proyek infrastruktur ataupun tugas karena nanti tanah bisa digugat kalau tidak ada sertifikatnya. Sertifikat itu sebagai pengaman BMN,” katanya.

Baca juga: DJKN targetkan 10 kementerian/lembaga ajukan asuransi gedung pada 2020

Baca juga: DJKN sertifikatkan 28.197 bidang tanah milik negara hingga akhir 2019

Baca juga: DJKN: Polis nasabah bisa dialihkan jika Jiwasraya tidak sehat

Baca juga: Wamenkeu dorong optimalisasi aset negara untuk topang ekonomi RI


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020