"Jaksa sidik mereka ini, bila perlu jadikan tersangka," kata hakim anggota Zuraidah, saat persidangan kasus gratifikasi 16 paket jalan PUPR Muara Enim dengan terdakwa Elfyn MZ Muchtar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
Palembang (ANTARA) - Hakim Tipikor Palembang Zuraidah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyidik enam anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena kompak tidak mengaku telah menerima bagian komitmen fee.

"Jaksa sidik mereka ini, bila perlu jadikan tersangka," kata hakim anggota Zuraidah, saat persidangan kasus gratifikasi 16 paket jalan PUPR Muara Enim dengan terdakwa Elfyn MZ Muchtar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Majelis hakim nampak kesal karena keenam anggota DPRD Muara Enim aktif dan demisioner bersikeras tidak ada yang mengaku telah menerima bagian komitmen fee dengan besaran rata-rata Rp200 juta.

Keenamnya menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Elfyn MZ Muchtar, yakni Ahmad Fauzi, Haji Marsito, Faisal Anwar (demisioner), Ishak Juarsah, Indra Gani, dan Mardiansyah.

Keenamnya telah disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa ikut menerima bagian komitmen fee 15 persen dari total nilai proyek Rp129 miliar yang diberikan terpidana Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor.

Dalam BAP disebutkan bahwa 25 anggota DPRD Muara Enim turut menerima bagian komitmen fee untuk memuluskan 16 paket proyek jalan yang dikerjakan PT Indo Pasir Beton milik terpidana Roby Okta Pahlevi melalui dana aspirasi di Dinas PUPR Muara Enim TA 2019.
Baca juga: Terpidana suap sebut Bupati Muara Enim nonaktif meminta mobil Lexus

Baik majelis hakim, JPU KPK, terdakwa Elfyn dan kuasa hukum Elfyn sama-sama menanyakan tentang bungkusan kantong berisi uang dan model-model penyerahan uang kepada anggota DPRD dari terdakwa Elfyn langsung maupun melalui stafnya.

"Pak Fauzi saya ingat betul saya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Bapak di Warung Bu Sri, saya bertanggung jawab kepada Tuhan atas keterangan saya ini," kata Elfyn kepada saksi Fauzi.

"Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah bertemu dengan Elfyn yang mulia," jawab saksi Fauzi membantah Elfyn. Bantahan yang sama dinyatakan lima saksi lainnya terhadap Elfyn.

Meski sidang terus dilanjutkan hingga malam hari, namun keenamnya tetap tidak mau mengaku telah menerima bagian komitmen fee sebagaimana keterangan saksi Edi (staf Bapeda) dan Arga (staf Roby) pada sidang-sidang sebelumnya.

Terhadap sikap keenam saksi, pimpinan majelis hakim tipikor Erma Suharti meminta JPU KPK untuk menghadirkan kembali saksi Edi dan Arga serta Ramlan (Plt Bappeda Muara Enim) pada sidang lanjutan, Selasa (25/2).

"JPU diharapkan enam saksi ini tetap hadir sidang selanjutnya, nanti dikonfrontir dengan keterangan Edi serta Ramlan, harus diuji keterangan siapa yang benar, saudara saksi ini semuanya sudah disumpah," ujar Erma Suharti sebelum mengakhiri sidang.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim divonis 3 tahun penjara

Sedangkan JPU KPK Roy Riadi menyebut akan melaksanakan perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi persidangan sebelumnya untuk dikonfrontir.

"Mungkin ada tambahan saksi lainnya, tapi yang jelas dari keterangan saksi-saksi tadi terungkap fakta bahwa Ramlan mengetahui proses 16 paket proyek jalan, sidang sebelumnya dia mengaku tidak tahu," demikian Roy.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020