Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 24/2) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Kejagung periksa 23 saksi kasus Jiwasraya hingga bertambahnya tersangka kasus susur sungai di Turi, Yogyakarta.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Penyidik Kejagung periksa 23 saksi terkait korupsi Asuransi Jiwasraya

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 23 saksi pada Senin, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Hari ini tim jaksa penyidik memeriksa 23 saksi untuk kasus Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya di sini

KPK sebut buka 51 penyelidikan baru

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru.

"Benar, ada 51 penyelidikan baru," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, Ali enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang tengah dilidik oleh KPK tersebut.

Selengkapnya di sini

Rano Karno bantah terima uang Rp1,5 miliar dari Wawan

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima uang Rp1,5 miliar dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Tidak pernah Pak, tidak ada," kata Rano Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka baru pengeroyokan wartawan

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar.

Kepala Polres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan dua tersangka baru tersebut yakni berinisial Ak dan TH.

Selengkapnya di sini

Polda DIY tetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan susur sungai

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan sungai yang dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin malam.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020