Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap dua orang pelaku kasus investasi bodong berupa paket susu sapi perah dari Ponorogo, Provinsi Jawa Timur yang beraksi di Jambi.

Salah satu pelakunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Jambi dengan kerugian korban di Jambi mencapai Rp156 miliar selama beberapa tahun menjalankan aksinya.

Kapolda Jambi, Irejn Pol Firman Shanyabudi di Jambi Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak Polda Jambi mendapat laporan dari salah seorang korban dan melakukan penyelidikan yang berujung berhasil menangkap kedua pelaku yakni AH (36) oknum PNS dan AS (25), yang keduanya merupakan direktur dan wakil direktur CV NAS.

Keduanya merupakan warga Bahar Utara, Kabupaten Muarojambi dan keduanya ada dua laporan yakni di Polres Batanghari dan Polda Jambi, makanya ditangkap.

Kapolda Jambi, Firman Shantyabudi mengungkapkan, modus pelaku mulai menawarkan paket investasi bodong tersebut kepada korban sejak 2017 lalu. Kasus ini terungkap setelah ada mitra kerja CV NAS yang membuat laporan penipuan karena tidak mendapatkan fee sesuai dengan yang telah dijanjikan pelaku.

Lebih lanjut Firman mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban di Jambi mencapai tiga ribu orang di Jambi dengan nilai kerugian korban jika ditotalkan juga sangat fantastis mencapai lebih kurang Rp156 miliar dan itu perhitungan sementara polisi.

Terkait pengungkapan kasus ini, pihak polda juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, dikarenakan di daerah Ponorogo, Jawa Timur ada kasus serupa, dimana perusahaan yang diduga sebagai pelaku saling berkoordinasi dengan CV NAS.

"Perusahaan atau CV NAS ini ada link dengan perusahaan di Ponorogo. Bahkan ada dana yang ditarik dari Jambi atau dikirim ke Ponorogo, maka dari itu, kita akan berkoordinasi dengan Polda sana," kata Firman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudha dan Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi,.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan dan saat ini kita juga masih melakukan pengembangan kasusnya. Terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil double cabin, tujuh unit sepeda motor, surat tanah, dan lainnya.

Baca juga: Kapolda minta pengusaha perkebunan di Jambi ikut antisipasi karhutla
Baca juga: Kementerian Kominfo dan Polda Jambi gelar bimtek UU ITE

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020