Pelakunya diberikan hukuman yang setimpal, yaitu minimal hukuman mati karena telah membunuh anaknya.
Rejang Lebong (ANTARA) - Pelajar korban pembunuhan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang ditemukan telah menjadi tengkorak pada 22 Januari 2020 lalu setelah dinyatakan hilang sejak 8 November 2019, dimakamkan pihak keluarganya.

Pemakaman Astrid Aprilia (15) pelajar kelas X SMAN 2 Rejang Lebong tersebut, dilakukan pihak keluarganya setelah keluar hasil test DNA terhadap tengkorak kepala korban oleh Tim Biddokes Polda Bengkulu, Selasa.

"Kami dari keluarga sudah menerima atas apa yang telah terjadi dengan anak kami, dan kami sudah mengikhlaskannya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Heri Mei Prianto, orang tua almarhumah Astrid, usai pemakaman di TPU Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
Baca juga: Pelajar korban pembunuhan tinggal tengkorak dikenal anak pendiam

Kendati tidak bisa menahan kesedihannya, namun Heri masih bisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus hilangnya Astrid, dan berhasil menangkap pelakunya.

Menurut Heri, pihak keluarganya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum pelakunya dengan memberikan hukuman yang setimpal, yaitu minimal hukuman mati karena telah membunuh anaknya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheni Budhiono diwakili Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari menjelaskan, pemakaman terhadap jasad berupa tengkorak almarhumah itu dilakukan setelah ada kepastian pencocokan DNA dengan sampel darah ayah korban serta gigi dari tengkorak yang ditemukan petugas.

"Setelah ada kepastian DNA korban dengan keluarga ini, sehingga kami langsung menyerahkannya kepada keluarga korban untuk dimakamkan," ujarnya lagi.

Sedangkan untuk proses hukum terhadap terduga pelaku YA (32) saat ini pemberkasannya sudah selesai, dan berkasnya akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka dijerat atas pelanggaran UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Polisi menemukan tengkorak diduga pelajar korban pembunuhan

Sebelumnya, pada 22 Januari 2020 lalu, petugas Polres Rejang Lebong dibantu TNI dan warga berhasil menemukan tengkorak kepala yang diduga pelajar SMA di daerah itu yang dinyatakan hilang dan menjadi korban pembunuhan, di Sungai Air Merah, tepatnya di Air Terjun Ci Bayak, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.

Temuan tengkorak kepala ini kemudian harus dilakukan tes DNA untuk memastikan apakah tengkorak itu adalah korban atau bukan.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020