Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram dari hasil tangkapan petugas pada 28 Januari 2020 lalu.

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, didampingi dari perwakilan anggota DPRD Provinsi Banten, Kepala BPOM Banten, Ketua DPD KNPI Banten, Kejati Banten, Polda Banten dan tokoh masyarakat di depan kantor BNNP Banten, di Serang, Kamis.

Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 341 kg sabu dan 51 kg ganja

Baca juga: BNNP Bali memusnahkan 53 paket ganja kering jaringan Medan-Bali

Baca juga: Tim gabungan musnahkan 5 ha lahan ganja di Mandailing Natal


"Dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 100 kilogram dengan pengakuan dari tersangka ganja tersebut dikirim dari Aceh," kata Brigjen Pol Tantan kepada wartawan.

Tantan mengatakan, 100 kilogram ganja tersebut didapat dari hasil sitaan di sebuah kantor jasa pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Selain itu pihaknya juga menangkap dua tersangka yang berinisial FB (32) dan SY (32) yang keduanya beralamat di Karawang, Jawa Barat.

"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman 100 kilogram paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten," katanya.

Dikatakan Tantan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : 667/M.6.16/Enz.1/02/2020, tanggal 03 Februari 2020.

Tantan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Januari 2020, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pengiriman narkotika berupa 100 kilogram paket ganja yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala.

"Berawal ada laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana yaitu pengiriman 100 kilogram paket ganja, di kantor sebuah Jasa pengiriman," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengakuan tersangka paket ganja tersebut yang di kirim dari Aceh, merupakan milik warga binaan di daerah Jawa Barat yang berinisial TI (36), AN (29) dan AZ (37).

"Ganja tersebut merupakan milik warga binaan asal Jawa Barat berinisial TI (36), AN (29) dan AZ (37)," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit Toyota Avanza warna silver dengan No.Pol B 1386 FMY, satu kartu ATM paspor BCA, dua Karyu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT), enam unit handphone, serta uang Rp600.000.

"Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan.

Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020