pariwisata di Bintan sangat terpukul imbas COVID-19 ini
Bintan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan sekitar 1.700 pekerja di PHK dan dirumahkan akibat COVID-19, untuk menerima kartu pra kerja ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat menyebut ribuan pekerja tersebut didata secara langsung oleh pihaknya melalui laporan manajemen perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawannya.

"Sudah kami usulkan ke Kemnaker pada awal Maret 2020 kemarin," kata Indra Hidayat, Rabu (8/4).

Indra mengaku saat ini hanya tinggal menunggu instruksi Kemnaker terkait tindak lanjut penerima kartu pra kerja tersebut.

Baca juga: Sebanyak 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19
Baca juga: Disnakertrans DKI buka pendataan kedua bagi pegawai PHK


Menurutnya, Bintan sebagaimana yang dijanjikan oleh Kemnaker dan Komisi IX DPR RI merupakan salah satu daerah prioritas penerima program yang kabarnya akan diluncurkan besok, Kamis (9/4).

"Karena industri khususnya pariwisata di Bintan sangat terpukul imbas COVID-19 ini, akibatnya tidak sedikit karyawan yang di PHK dan dirumahkan, sehingga hal ini menjadi atensi Pemerintah Pusat," jelasnya.

Dia pun berharap usulan 1.700 pekerja penerima kartu pra kerja tersebut direalisasikan sepenuhnya oleh Kemnaker. Meskipun diakuinya, kuota program ini untuk wilayah Kepri yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota hanya sekitar 1.500 orang.

"Maka itu, kami mengusulkan Kemnaker menambah kuota kartu pra kerja untuk Kepri. Karena kuota 1.500 itu sudah ada sebelum merebaknya wabah COVID-19," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 21 perusahaan PHK dan rumahkan karyawan di Tanjungpinang
Baca juga: Sekitar 3.000 pekerja di Semarang dirumahkan, terdampak wabah COVID-19


Pihaknya turut mengimbau bagi masyarakat umum yang ingin mengajukan kartu pra kerja secara mandiri, dapat segera mendaftarkan diri ke Kantor Disnaker Bintan di Jalan MT. Haryono, Tanjungpinang, Kepri.

Adapun kategori calon pendaftar ialah WNI, pencari kerja, usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah formal, dan korban PHK.

"Proses seleksi online calon peserta mendaftar di web Kemnaker.go.id," jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa program kartu pra kerja tersebut bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan berisi saldo untuk biaya pelatihan vokasi atau keahlian di bidang manufaktur, ekonomi, digital, pariwisata, dan lain sebagainya.

"Total penerima manfaat per peserta sebesar Rp3 juta sampai Rp7,65 juta terdiri dari, biaya pelatihan Rp3 juta sampai Rp7 juta, biaya sertifikasi dengan estimasi tertinggi Rp900.000, dan biaya insentif pasca pelatihan Rp500.000," papar Indra.

Lanjut dia, nantinya Kemnaker langsung yang akan menunjuk Balai Latihan Kerja (BLK) selaku pelaksana pelatihan vokasi tersebut.

Jadwal vokasi berlangsung selama 1 pekan hingga 3 bulan. Jenis pelatihan yakni, platform digital (online), LPK pemerintah, swasta, dan industri.

Baca juga: Kemnaker berdayakan korban PHK jadi penyemprot disinfektan
Baca juga: Jatim upayakan stimulus ekonomi bagi warga terkena PHK dampak COVID-19
Baca juga: 3.611 pekerja di DKI kena PHK akibat COVID-19

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020