Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengalihkan cuti bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 sebagai antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menko PMK: Pembatasan sosial skala besar harus dipahami bersama

Baca juga: Menko PMK ajak kementerian-lembaga sosialisasi dan terapkan PSBB


Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020. Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Baca juga: Pemerintah tetapkan tambahan empat hari libur 2020

Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

Muhadjir menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini, mengingat penyebaran virus corona di Indonesia masih terus meningkat.

Baca juga: Menko PMK: Solidaritas dan gotong royong lawan COVID-19

Baca juga: Menko PMK pimpin rapat evaluasi cuti bersama dan libur nasional


Menko Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19," kata dia.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tingkat menteri dilakukan melalui konferensi video yang diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan kementerian lembaga terkait lainnya.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020