Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada Kamis (9/4) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari angka kejahatan turun selama wabah COVID-19 hingga telegram Kapolri untuk menjamin distribusi sembako.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Angka kejahatan turun selama pandemi COVID-19

Polri mengungkapkan terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional (Kamtimbnas), selama pandemi COVID-19.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan Polri juga memiliki operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua dalam hal menangani penyebaran COVID-19.

Untuk rincian angka kejahatan dapat dibaca di sini.

2. Kapolri terbitkan telegram minta jajaran jamin distribusi sembako

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang instruksi kepada jajarannya agar menjamin distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Selengkapnya untuk telegram Kapolri dapat dibaca di sini.

3. Kejaksaan Agung periksa dua saksi terkait Jiwasraya

Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dua saksi tersebut adalah Chusni Achmadi selaku Kuasa Direksi PT Blessing Terang Jaya dan Fahyudi Djani Atmadja selaku Direktur PT Milenium Capital Management.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

4. KPK ucapkan belasungkawa atas wafatnya ibu mertua Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan belasungkawa atas wafatnya ibu mertua Ketua KPK Firli Bahuri, Sulastri Bin Hardjodinomo pada Kamis (9/4) pukul 08.05 WIB.

Selengkapnya di sini.

5. Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.

Selengkapnya tentang vonis Nurdin Basirun dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020