Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Jumat (10/4) kemarin, mulai dari harga minyak dunia yang merosot hingga melonjaknya pesanan pangan via daring (online) seiring mulai diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Harga minyak merosot, investor ragu pengurangan pasokan minyak OPEC
Harga minyak merosot pada akhir perdagangan Kamis (Jumat pagi WIB), menghapus kembali lonjakan awal 10 persen karena investor meragukan perjanjian pemotongan pasokan antara anggota OPEC dan sekutunya akan mengimbangi kejatuhan permintaan bahan bakar global akibat pandemi Virus Corona.

Harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Juni, turun 1,36 dolar AS atau 4,1 persen, menjadi ditutup di 31,48 dolar AS per barel. Sementara, harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei, jatuh 2,33 dolar AS atau 9,3 persen, menjadi menetap di 22,76 dolar AS per barel. Ini penutupan terendah untuk kedua kontrak dalam seminggu.

Baca selengkapnya di sini


2. Bea Cukai permudah prosedur ekspor impor barang curah untuk industri
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan prosedur ekspor impor barang curah untuk industri, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terkena dampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Jakarta, Jumat, mengungkapkan kepastian atas kemudahan itu, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020.

Baca selengkapnya di sini


3. Kadin usul pemerintah keluarkan stimulus hingga Rp1.600 triliun
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyarankan agar pemerintah untuk menambah jumlah stimulus dari saat ini totalnya sebesar Rp405 triliun menjadi Rp1.600 triliun untuk memitigasi dan menangani dampak Virus Corona baru atau COVID-19.

Rosan menilai bahwa stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah masih belum ideal, terutama jika melihat masih ada 93 juta masyarakat miskin dan rentan miskin, serta pengusaha kecil dan pekerja informal lainnya yang belum mencakup bantuan.

Baca selengkapnya di sini


4. Ini cara industri ajukan izin operasi saat PSBB
Kementerian Perindustrian melansir teknis dan langkah pengajuan surat izin operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang pada prinsipnya meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas.

Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan” dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak".

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


5. Pesanan melonjak, Sayurbox tambah pekerja untuk kelancaran distribusi
Salah satu aplikasi yang menjual aneka bahan pangan secara online, Sayurbox menambah jumlah tenaga kerja mereka untuk memastikan kelancaran distribusi, mengingat pesanan dari konsumen yang melonjak, terutama pada masa pandemi COVID-19 ini.

Meski tidak menyebutkan secara rinci jumlah pekerja yang ditambah, Head of Communications Sayurbox, Oshin Hernis mengatakan penambahan tenaga kerja ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat yang saat ini masih menerapkan work from home (WFH).

"Kami juga bekerja sama dengan partner-partner logistik untuk mendistribusikan permintaan masyarakat yang melonjak saat ini," kata Oshin kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini
 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020