Permintaan biasanya sebelum ketok palu (pengesahan APBD). Dan penyampaian (penyerahan) setelah ketok palu
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara daring yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, Selasa, mengakui rutin menyerahkan uang "pelicin" untuk suap pengesahan APBD total sebesar Rp4 miliar kepada ketua dewan selama kurun 2014-2018.

Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pengesahan APBD 2014-2018 secara telekonferensi itu, saksi 1 mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendrik Setiawan mengatakan penyerahan uang "pelicin" untuk succes fee pembahasan APBD tersebut atas permintaan terdakwa kepada Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo.

"Permintaan biasanya sebelum ketok palu (pengesahan APBD). Dan penyampaian (penyerahan) setelah ketok palu," kata Hendrik menjelaskan kepada majelis hakim.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Dia katakan, uang ketok palu biasanya diserahkan di kantor BPKAD Pemkab Tulungagung. Hanya sekali uang pelicin itu diserahkan di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Pernah juga sidang paripurna pembahasan APBD dilakukan di Kota Batu, Jatim, dan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD Tulungagung, termasuk terdakwa Supriyono, tiga wakil ketua DPRD serta ketua dan anggota banggar.

Dalam rapat itu, melakukan pembahasan terkait APBD.

Selain Hendrik, dua saksi lain yang memberikan kesaksian memberatkan terdakwa Supriyono adalah Kabid Perencanaan BPKAD Tulungagung, Jamani dan mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sukarji.

Jamani sebagai saksi kedua yang diperiksa kesaksiannya mengatakan bahwa sesuai perintah kepala BPKAD, pihaknya menyiapkan dan menyerahkan uang ketok palu tersebut kepada terdakwa Supriono.

Jumlah kata Jamani, sesuai dengan yang disampaikan oleh saksi Hendrik Setiawan. Uang didapat dari Dinas PUPR melalui saksi, Sukarji selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR.

Rinciannya, pada tahun anggaran 2014 nominal yang diserahkan Rp500 juta (penyerahan dilakukan tiga kali).

Baca juga: KPK kembali geledah rumah dua anggota DPRD Tulungagung

Namun pada TA 2015, sesuai kesepakatan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan terdakwa Supriyono, nilai dilipatgandakan menjadi Rp1 miliar yang dibayarkan dalam tiga tahap, yakni pada periode bulan April, menjelang Hari Raya dan akhir tahun.

Begitu juga, tahun 2016 dan 2017 juga diperintah menyerahkan sebesar Rp1 miliar. Sedangkan pada 2018 hanya sebesar Rp500 juta karena masa jabatan bupati saat itu habis atau menjelang Pilkada

Penyerahan terakhir ini diberikan melalui sekretaris DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah. "Saya menyerahkan uang tersebut sesuai perintah kepala," katanya tegas saat ditanya oleh anggota majelis hakim.

Sementara itu, Sukarji menjelaskan uang tersebut didapat dari setiap proyek yang bersumber dari APBD yang dikenakan fee 10 persen. Kemudian, diserahkan kepada saksi Hendrik Setiawan atas perintah, mantan Kepala PUPR Tulungagung Sutrisno.

Selain itu, setiap lebaran dan tahun baru, lanjut Sukarji, Kepala Sutrisno juga memerintahkannya untuk memberikan uang kepada Supriyono sebesar Rp75 juta langsung di rumahnya.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai itu juga diikuti mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno yang kedua kini sedang mendekam di LP Klas I Sidoarjo untuk kasus korupsi infrastruktur yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2018-2019.

Sidang dipimpin oleh Ketua hakim Eva Yustisiana dengan jaksa penuntut umum Joko Hermawan dan Muhammad Helmi syarif.

Supriyono membantah semua keterangan saksi-saksi tersebut, termasuk kesaksian yang disampaikan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Sutrisno.

"(Semua keterangan saksi) tidak benar sama sekali. Saya akan sampaikan pembelaan," ucap Supriyono.

Baca juga: KPK apresiasi perubahan Tulungagung usai OTT

Ketua Hakim Eva Yustisiana kemudian memutuskan menunda sidang tersebut hingga Selasa (21/4) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Supriyono.

Sementara itu, Humas PN Tulungagung, Yuri Ardiansyah mengatakan ada permintaan dari KPK untuk menyediakan tempat untuk melakukan sidang secara telekonferensi dengan pengadilan Tipikor Surabaya, dengan pertimbangan saksi merupakan warga Tulungagung.

"Kami sediakan tempat di ruang sidang Tirta. Dan karena perlengkapan kami untuk sidang terbatas, kemarin perlengkapan dibawa dan dipasang sendiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020